Akhirnya Buka Suara! Pemilik GOR RHI Resmi Ambil Langkah Tegas, Klub Dibekukan dan Pelatih Dipecat

Depok | Sketsa Online – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret pelatih voli berinisial AMR alias Acong menjadi ujian serius bagi tata kelola pembinaan olahraga di Kota Depok.

Menyikapi persoalan yang telah menyita perhatian publik tersebut, manajemen GOR RHI akhirnya menyampaikan sikap resmi melalui konferensi pers di Cafe RHI, Pasir Putih, Sawangan, Depok pada Selasa (14/7/26), sebagai bentuk akuntabilitas organisasi sekaligus penegasan komitmen terhadap perlindungan atlet dan penghormatan atas proses hukum.

Ketua Klub sekaligus Pemilik GOR RHI, H. Rokhmadi, didampingi Pembina Klub Voli Sefudin, menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil merupakan hasil evaluasi menyeluruh berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun.

Menurutnya, organisasi memilih bertindak secara objektif, terukur, dan bertanggung jawab agar setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas.

Rokhmadi mengungkapkan, pengurus baru memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut sekitar satu bulan setelah kejadian. Pada tahap awal, informasi yang diterima masih bersifat parsial sehingga organisasi memilih melakukan verifikasi sebelum menentukan langkah yang dinilai paling tepat.

“Kami baru mengetahui sekitar satu bulan setelah kejadian. Saat peristiwa terjadi kami tidak mengetahui. Karena itu kami hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan langkah-langkah yang telah kami ambil,” ujar Rokhmadi.

Setelah memperoleh gambaran yang lebih utuh, manajemen menjatuhkan sanksi administratif kepada AMR dengan menonaktifkannya sejak 6 Juni 2026. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian resmi sebagai pelatih melalui keputusan organisasi sebagai bentuk penegakan disiplin internal.

“Setelah mendapatkan informasi yang sebenarnya, kami tidak bisa lagi mempertahankan yang bersangkutan. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Tidak berhenti pada pemberhentian pelatih, manajemen juga mengajukan pembekuan klub kepada Pengurus Kota (Pengkot) PBVSI Kota Depok untuk diteruskan kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) PBVSI Jawa Barat.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi.

Rokhmadi menjelaskan, keputusan tersebut turut dipengaruhi oleh sikap AMR yang tetap menjalankan aktivitas kepelatihan meski telah menerima surat penonaktifan dan beberapa kali memperoleh peringatan dari pengurus.

Di sisi lain, Pembina Klub Voli, Sefudin menegaskan bahwa sejak awal manajemen tidak pernah berupaya melindungi pihak mana pun ataupun menghambat proses hukum. Organisasi menghormati sepenuhnya hak korban beserta keluarganya dalam menempuh jalur hukum.

“Ketika keluarga korban memilih jalur hukum, kami menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sebelum perkara bergulir ke ranah pidana, pengurus sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi dengan mempertemukan para pihak sebagai bagian dari tanggung jawab pembinaan.

Namun upaya tersebut tidak berlanjut setelah keluarga korban memutuskan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sebagai bagian dari reformasi kelembagaan, manajemen juga melakukan restrukturisasi organisasi dengan mengganti identitas klub dari KVC menjadi RHI Voli Club (Raffly HDPE Indonesia).

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan menjadi penanda dimulainya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembinaan agar lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keselamatan dan perlindungan atlet.

Di tengah proses evaluasi tersebut, kegiatan pembinaan dipastikan tetap berjalan. Sekitar 80 atlet aktif dari hampir 200 anggota yang terdaftar tetap menjalani program latihan agar proses pengembangan prestasi tidak terhenti akibat persoalan yang tengah dihadapi organisasi.

Sebagai langkah preventif, manajemen mulai menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya kewajiban kontrak kerja bagi seluruh pelatih, penerapan kode etik organisasi, proses rekrutmen yang lebih selektif disertai psikotes, evaluasi berkala terhadap tenaga kepelatihan, pemasangan CCTV di area GOR, penguatan sistem pengawasan selama latihan, serta peningkatan komunikasi dengan orang tua atlet sebagai bagian dari mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif.

Menutup konferensi pers, Sefudin menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi refleksi penting bagi organisasi untuk membangun tata kelola pembinaan yang lebih kredibel dan berintegritas. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui konsistensi dalam melakukan pembenahan, bukan sekadar penyampaian pernyataan.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran besar bagi kami. Ke depan kami ingin membangun klub yang lebih profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan atlet. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler