Depok | Sketsa Online – Transformasi digital di bidang pertanahan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Melalui penerapan sertipikat elektronik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan sistem yang dinilai lebih aman karena data tersimpan secara digital, terintegrasi, dan dilengkapi berbagai lapisan pengamanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menegaskan bahwa sertipikat elektronik bukan sekadar mengubah dokumen dari bentuk kertas menjadi digital. Transformasi tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap data pertanahan dari risiko kehilangan, kerusakan, pemalsuan, hingga penyalahgunaan.
“Transformasi ini bukan sekadar mengubah bentuk sertipikat dari kertas menjadi elektronik. Yang berubah adalah medianya, sedangkan hak kepemilikan dan kekuatan hukumnya tetap sama karena seluruh proses penerbitannya memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Budi Jaya, di Kantor ATR/BPN Kota Depok, GDC pada Jumat (10/7/26).
Ia menjelaskan, sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat konvensional. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Bahkan, Pasal 147 PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa dokumen pertanahan dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik.
Menurut Budi, keunggulan utama sertipikat elektronik terletak pada keamanan data. Berbeda dengan sertipikat fisik yang berisiko hilang, rusak, terbakar, maupun dipalsukan, data utama sertipikat elektronik tersimpan dalam sistem Kementerian ATR/BPN sehingga lebih aman dan mudah diverifikasi.
“Keaslian data tetap berada di sistem Kementerian ATR/BPN. Masyarakat dapat memverifikasi dokumen melalui QR Code yang terdapat pada sertipikat elektronik sehingga status dokumen dapat diketahui secara langsung,” jelasnya.
Selain itu, setiap perubahan data terekam secara digital dan memiliki jejak audit (audit trail) yang dapat ditelusuri. Sistem tersebut membuat proses administrasi pertanahan lebih transparan, akuntabel, serta memperkecil peluang manipulasi data yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Tak hanya dari sisi keamanan, digitalisasi juga membuat layanan pertanahan menjadi lebih cepat dan efisien. Berbagai layanan dapat diakses secara elektronik sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor pertanahan untuk mengurus administrasi.
Budi memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sertipikat lama yang masih dimiliki. Peralihan ke sertipikat elektronik tidak dilakukan secara otomatis maupun mengharuskan masyarakat mengganti sertipikatnya saat ini.
Penggantian dilakukan melalui layanan resmi ATR/BPN, misalnya ketika pemilik tanah mengajukan balik nama, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, maupun layanan pertanahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan penggantian sertipikat di luar mekanisme resmi. Seluruh proses dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara fisik, sertipikat elektronik tetap memuat informasi penting seperti identitas pemegang hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis hak atas tanah, luas dan letak bidang tanah, riwayat pendaftaran, tanda tangan elektronik, serta QR Code yang terhubung langsung dengan data terbaru pada sistem Kementerian ATR/BPN.
“Yang terpenting adalah masyarakat memahami bahwa sertipikat elektronik merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan berdasarkan regulasi yang jelas. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu terhadap keabsahan maupun kekuatan hukumnya,” tutupnya. (el’s)



