Jakarta | Sketsa Online – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun sistem hubungan industrial yang lebih berkeadilan.
Regulasi baru diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Pandangan tersebut disampaikan Ru’yat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Diskusi menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta komunitas pekerja.
Ru’yat mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan regulasi ketenagakerjaan membuka peluang untuk menyusun undang-undang yang lebih komprehensif dan mampu menjawab dinamika dunia kerja.
Karena itu, pembahasan RUU tidak cukup hanya merevisi ketentuan yang ada, melainkan harus menghasilkan kerangka hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
“Titik temunya jelas, seperti yang disampaikan Pak Menteri, yaitu bagaimana industrinya maju dan pekerjanya sejahtera. Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan semangat itu ke dalam norma-norma yang konkret di dalam RUU Ketenagakerjaan,” kata Ru’yat.
Berbagai masukan yang mengemuka dalam forum, lanjut Ru’yat, menunjukkan perlunya regulasi yang mampu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang, sekaligus menjamin kepastian status kerja, pengupahan yang layak, perlindungan sosial, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Ia juga menyoroti perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital, khususnya pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Tingginya risiko kerja yang dihadapi para pengemudi, kata dia, belum sepenuhnya diimbangi dengan jaminan perlindungan sosial yang memadai.
Lebih lanjut, Ia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan mengatur tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi terhadap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan para mitranya.
“Saya berharap ada payung hukum yang mewajibkan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap iuran jaminan sosial ketenagakerjaan para mitranya. Mereka bekerja dengan risiko tinggi dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujarnya.
Selain pekerja sektor digital, Ru’yat juga meminta pemerintah dan DPR memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat.
Kedua profesi tersebut memiliki peran strategis dalam pelayanan kesehatan, namun masih menghadapi berbagai tantangan terkait perlindungan kerja dan standar pengupahan.
Menutup diskusi, Ru’yat mengajak organisasi pekerja dan organisasi pengusaha terus membangun komunikasi selama proses penyusunan RUU berlangsung.
Ia meyakini dialog yang terbuka akan mempermudah tercapainya titik temu sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memperkuat hubungan industrial di Indonesia.
“Semoga RUU Ketenagakerjaan nantinya menjadi landasan hukum yang mampu mendorong pertumbuhan industri nasional tanpa mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan,” tutupnya. (el’s)



