Depok | Sketsa Online – Membakar atau menabun sampah masih menjadi kebiasaan di sejumlah wilayah. Padahal, praktik tersebut tidak menyelesaikan persoalan, melainkan memicu pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga meningkatkan risiko banjir akibat saluran air yang tersumbat.
Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah.
Penanganan tidak lagi semata-mata bergantung pada pengangkutan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi dimulai dari rumah melalui pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sesuai jenisnya.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menegaskan bahwa membakar maupun menabun sampah bukanlah solusi karena hanya mengubah bentuk persoalan tanpa menghilangkan dampaknya.
“Pembakaran sampah menghasilkan asap dan zat berbahaya yang dapat mencemari udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak dan lansia. Sementara itu, penimbunan sampah secara sembarangan dapat mencemari tanah dan air, menimbulkan bau, menjadi sarang penyakit, serta menyumbat saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir,” jelasnya, Sabtu (4/7/2026).
Sebagai langkah nyata, Ia mengajak masyarakat menerapkan tiga kebiasaan sederhana yang dapat mengurangi timbulan sampah sekaligus memperpanjang usia layanan TPA.
“Pertama, memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik dan anorganik dipisahkan agar lebih mudah dikelola sesuai karakteristiknya. Langkah ini menjadi dasar pengurangan volume sampah yang harus dibawa ke TPA,” ujarnya.
Menurut Reni, pemilahan menjadi pintu masuk agar sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah, melainkan sumber daya yang masih memiliki nilai guna.
“Kedua, mengolah sampah yang masih memiliki manfaat. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos maupun melalui budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan,” katanya.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan, pemerintah juga telah menyiapkan layanan pendampingan dan pengangkutan.
“Ketiga, memanfaatkan layanan pengelolaan yang telah disediakan. Masyarakat dapat menghubungi DLHK Kota Depok untuk memperoleh layanan pengangkutan maupun pendampingan pengolahan sampah sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut, Reni tidak menampik masih adanya wilayah yang belum terlayani secara optimal. Kondisi tersebut dipengaruhi kapasitas TPA yang semakin terbatas serta jumlah armada pengangkut yang belum mampu menjangkau seluruh kawasan.
“Karena itu, prioritas pelayanan saat ini masih diberikan kepada masyarakat yang telah menjadi wajib retribusi kami,” ungkapnya.
Meski menghadapi berbagai keterbatasan, DLHK terus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya agar ketergantungan terhadap TPA dapat ditekan.
“Beberapa langkah yang kami lakukan antara lain meningkatkan cakupan pelayanan pengangkutan secara bertahap, memperkuat program pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, mengembangkan bank sampah dan pengolahan sampah organik melalui kompos maupun budidaya maggot, memperkuat peran TPS3R dan UPS, serta terus melakukan edukasi agar masyarakat dapat mengurangi jumlah sampah yang harus diangkut ke TPA,” tuturnya.
Ia menambahkan, semakin banyak sampah yang selesai dikelola di lingkungan masing-masing, semakin ringan beban pengangkutan dan semakin panjang umur layanan TPA.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Gerakan Ember Biru, program yang kini terus diperluas dengan melibatkan aparatur kelurahan, kader, komunitas, hingga warga agar pengelolaan sampah dimulai dari rumah.
“Melalui program tersebut, masyarakat diajak mengelola sampah mulai dari rumah sehingga tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi menjadi sumber daya yang lebih bermanfaat,” katanya.
Di sisi lain, DLHK mengingatkan bahwa larangan membakar maupun membuang sampah sembarangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah dan ketertiban umum.
“Pendekatan yang kami utamakan adalah edukasi dan pembinaan. Namun, apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja, berulang, serta menimbulkan dampak bagi masyarakat atau lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan bersama aparatur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta diperkuat melalui partisipasi masyarakat dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Menutup keterangannya, Reni mengajak seluruh warga menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari budaya sehari-hari.
Baginya, keberhasilan menciptakan lingkungan yang bersih tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Sampah bukan untuk dibakar atau ditabun, tetapi untuk dikelola dengan bijak. Bersama kita wujudkan Kota Depok yang bersih, sehat, maju, dan berkelanjutan,” tutupnya. (el’s)



