Depok | Sketsa Online – Anggota DPR RI Komisi XI dari Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut, meninjau langsung aduan warga terkait dugaan larangan pelaksanaan ibadah penghiburan di Kota Depok, Rabu (1/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghimpun keterangan dari seluruh pihak sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh jaminan kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai dugaan larangan pelaksanaan ibadah penghiburan di sebuah rumah duka. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, pemerintah desa menjelaskan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh miskomunikasi, bukan adanya kebijakan yang melarang kegiatan keagamaan.
Melalui proses mediasi, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepahaman sehingga ibadah penghiburan dapat dilaksanakan dengan baik.

Dalam peninjauan tersebut, Hillary didampingi Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Demokrat, Edi Sitorus, H. Iman, serta tokoh masyarakat. Mereka mendengarkan langsung penjelasan dari warga, pemerintah setempat, dan pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog.
Menurut Hillary, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional. Kehadiran negara merupakan bentuk perlindungan sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap warga dapat menjalankan haknya dengan aman.
“Sebagai negara, kita harus hadir memberikan rasa nyaman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika negara hadir sebagai tempat mengadu dan tempat berlindung, masyarakat tentunya akan merasa aman,” katanya.
Ia mengatakan, hasil klarifikasi menunjukkan adanya perbedaan persepsi di antara para pihak. Karena itu, komunikasi dan dialog menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu kehidupan bermasyarakat.
Hillary menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Maka, negara harus memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya tanpa intimidasi maupun tekanan.
“Kita ingin memastikan warga di seluruh Indonesia, apa pun agamanya selama diakui oleh negara, bisa melaksanakan kegiatan ibadah dan keimanannya dengan rasa aman, tidak terintimidasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Hillary bersama Edi Sitorus berencana menggelar sosialisasi mengenai kebebasan beragama dengan melibatkan unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak konstitusional, meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi, serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah dan dialog.
Hillary berharap langkah edukatif tersebut dapat menjadi upaya pencegahan agar kesalahpahaman serupa tidak kembali terjadi. Baginya, penguatan nilai-nilai toleransi merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menutup keterangannya, Hillary menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut hadir ketika persoalan terjadi, tetapi juga harus membangun langkah-langkah pencegahan melalui edukasi yang berkelanjutan agar nilai-nilai toleransi semakin mengakar di tengah masyarakat.
“Saya berharap pemerintah hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pencegah. Kita sebagai wakil rakyat juga berusaha hadir mencegah kejadian-kejadian yang sama ke depannya. Agama boleh berbeda, kepercayaan boleh beragam, tetapi Indonesia dan NKRI tetap satu,” pungkasnya. (el’s)



