Depok | Sketsa Online – Duka keluarga warga Tapos atas meninggalnya bayi dalam proses persalinan dan kondisi ibu yang menjalani pengangkatan rahim menjadi perhatian dalam evaluasi pelayanan kesehatan.
Penelaahan diperlukan untuk memahami proses rujukan, pengambilan keputusan medis dalam kondisi kritis, serta koordinasi antarfasilitas kesehatan agar kejadian serupa menjadi pelajaran bagi perbaikan layanan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Depok yang menyoroti penanganan kasus persalinan darurat di Kecamatan Tapos. Forum ini menjadi ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk mengurai kronologi kejadian sekaligus menelaah berbagai aspek pelayanan medis yang menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, H. Igun Sumarno, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan persoalan masyarakat secara objektif. Klarifikasi diperlukan agar penilaian terhadap suatu kejadian tidak hanya bertumpu pada informasi yang berkembang, tetapi juga mempertimbangkan keterangan pihak-pihak terkait.
“Kami adalah representasi masyarakat. Jadi, kita ingin melakukan salah satu fungsi kita, pengawasan terhadap lintas sektor Komisi D,” ujar H. Igun saat memimpin RDP di ruangan Bamus, Kantor DPRD Kota Depok, Rabu (28/10/26).
Salah satu aspek yang disoroti ialah alur rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit. Menurut H. Igun, rujukan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan persalinan serta ketersediaan dokter kandungan pada malam kejadian.
“Dirujuknya itu dari puskesmas ke Rumah Sakit Ibu dan Anak, karena memang rumah sakit itu khusus untuk persalinan. Jadi, rumah sakit ibu dan anak memang sesuai dengan kebutuhan penanganan pasien,” katanya.
H. Igun menjelaskan, rujukan pasien dilakukan atas instruksi dokter yang menangani kasus tersebut pada malam itu dan bertugas sebagai penanggung jawab wilayah Kecamatan Tapos.
“Itu atas instruksi pihak yang bertanggung jawab saat itu. Rujukan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab wilayah di Kecamatan Tapos. Selain itu, karena kejadiannya sudah malam, dan hanya dia dokter kandungan yang dinilai paling siap saat itu standby di sana,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri proses rujukan pasien. Kesiapan tenaga medis, koordinasi antarfasilitas kesehatan, dan ketepatan pengambilan keputusan perlu menjadi perhatian, terutama dalam situasi kegawatdaruratan yang menyangkut keselamatan ibu dan bayi.
Aspek kedua berkaitan dengan pengambilan keputusan medis dalam kondisi kritis. Dalam pemaparannya, H. Igun menyampaikan bahwa bayi telah meninggal di dalam kandungan, sementara ibu mengalami kerusakan serius pada rahim.
“Singkat ceritanya, bayi ini sudah meninggal di dalam kandungan. Berarti sekarang yang harus diselamatkan adalah ibunya, karena bayinya sudah meninggal,” tutur H. Igun saat menjelaskan kronologi yang diterimanya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, rahim pasien mengalami robekan pada bagian belakang dengan kerusakan berat. Kadar hemoglobin (Hb) pasien disebut berada pada angka 6.
Dalam kondisi tersebut, dokter dikisahkan meminta persetujuan suami pasien untuk melakukan pengangkatan rahim sebagai bagian dari upaya menyelamatkan nyawa ibu. H. Igun juga menyampaikan bahwa pasien sempat menolak tindakan tersebut ketika masih sadar.
“Dokter mengatakan kepada suaminya, ‘Pak, ini saya harus menyelamatkan ibunya yang tinggal satu. Kondisinya Hb tinggal 6, tetapi ibunya harus saya selamatkan. Makanya saya minta persetujuan.’ Suaminya menyetujui dan menandatangani persetujuan itu,” ujar H. Igun, mengutip keterangan yang diterimanya.
Rangkaian keterangan tersebut memperlihatkan kompleksitas pengambilan keputusan dalam situasi darurat. Namun, pemaparan dalam RDP belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai ketepatan tindakan medis. Kondisi klinis pasien, proses persetujuan tindakan, dan kesesuaian prosedur tetap perlu ditelaah berdasarkan rekam medis serta evaluasi pihak yang berwenang.
Kemudian, aspek ketiga menyangkut pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan prosedur pelayanan kesehatan. H. Igun menegaskan bahwa pengawasan DPRD harus bermuara pada perbaikan konkret, bukan berhenti pada klarifikasi setelah persoalan mencuat.
“Ada kekurangan di situ. Itulah titik RDP kami, bahwa pengawasan dewan ini harus diarahkan untuk memperbaiki SDM-nya,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi perlu mencakup kesiapan tenaga medis, koordinasi antarfasilitas kesehatan, serta pelaksanaan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi. Hasil penelusuran yang objektif diperlukan agar tindak lanjut sesuai dengan temuan dan kewenangan masing-masing pihak.
“Jadikan ini pengalaman, tetapi pengalaman untuk tidak diulang. Artinya, kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran agar ke depan penanganan pasien bisa lebih baik,” ucapnya.
Selain mendorong pembenahan pelayanan, H. Igun menyampaikan rencana DPRD untuk bersilaturahmi langsung dengan pasien dan keluarganya. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan kondisi serta kebutuhan keluarga sekaligus membuka ruang komunikasi guna menjajaki penyelesaian bersama.
Bagi H. Igun, penelusuran fakta dan pendekatan kemanusiaan perlu berjalan beriringan. Dialog dan musyawarah dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari jalan keluar, tanpa mengesampingkan evaluasi pelayanan dan tindak lanjut yang bertanggung jawab.
“Langkah selanjutnya, kami dari dewan akan bersilaturahim langsung dengan pasien untuk melihat kondisi yang dialami dan mencari jalan keluar melalui musyawarah. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan membawa kebaikan bagi semua pihak. Kalau dalam istilah hukum, restorative justice,” pungkasnya. (el’s)







