Depok | Sketsa Online – Pengurusan peralihan hak atas tanah di Kota Depok didorong semakin cepat. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tengah memfinalisasi skema integrasi layanan, termasuk percepatan validasi dan penerbitan kode billing Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target tiga hari kerja.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat lanjutan penyusunan Nota Kesepakatan (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor ATR/BPN Kota Depok, Rabu (26/8/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., mengatakan integrasi tersebut dibutuhkan untuk memangkas tahapan yang berpotensi memperpanjang waktu pelayanan. Menurutnya, percepatan tidak cukup hanya dengan mengubah prosedur, tetapi juga membutuhkan keterhubungan sistem antarlembaga.
“Yang kita dorong bukan hanya percepatan di satu tahapan, tetapi bagaimana seluruh proses yang saling berkaitan bisa terintegrasi. Dengan begitu, masyarakat dan PPAT mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan memiliki kepastian waktu,” ujar Budi.
Dalam skema tersebut, BKD berkomitmen mempercepat proses verifikasi hingga penerbitan kode billing BPHTB agar memenuhi target tiga hari kerja. Tahapan ini menjadi salah satu bagian penting dalam layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis).
Namun, target tiga hari kerja tersebut secara khusus berkaitan dengan proses verifikasi dan penerbitan billing BPHTB, bukan berarti seluruh proses peralihan hak atas tanah selesai dalam waktu tiga hari.
Untuk mendukung percepatan, ATR/BPN dan BKD melakukan uji coba Application Programming Interface (API) serta integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Sistem juga dirancang agar dapat menerima data balikan berupa akta pertanahan secara real-time.
Ia mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari re-engineering pelayanan. Tujuannya, proses administrasi yang sebelumnya berjalan secara terpisah dapat dibuat lebih terhubung.
“Kalau sistemnya sudah terintegrasi, pertukaran data bisa lebih cepat dan mengurangi proses yang berulang. Ini yang kita harapkan bisa memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri jajaran pejabat pengawas Kantah Kota Depok serta Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Bagus Maulana Akbar, S.STP., M.T., bersama tim teknis.
Selain membahas integrasi sistem, kedua instansi juga mematangkan substansi dokumen kerja sama. Budi bersama Kasubbag Tata Usaha Desi (Insan Kamila) dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Galih) memberikan masukan agar cakupan Nota Kesepakatan dapat memuat sinergitas tugas dan fungsi kedua instansi secara menyeluruh.
Penyusunan PKS mengacu pada template Surat Edaran Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara Nota Kesepakatan yang telah dihasilkan pada 2024 akan diharmonisasi melalui skema adendum pada 2026.
Lebih lanjut, Budi mengapresiasi kolaborasi BKD dalam proses tersebut. Ia menilai integrasi layanan hanya dapat berjalan jika seluruh pihak memiliki komitmen yang sama terhadap percepatan pelayanan.
“Kami mengapresiasi kolaborasi BKD. Yang paling penting sekarang adalah memastikan kesepakatan ini bisa diterapkan dalam proses pelayanan, bukan berhenti sebagai dokumen kerja sama,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Budi menegaskan bahwa integrasi layanan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat dan PPAT.
Transformasi digital tidak sekadar menghadirkan sistem baru, tetapi harus mampu memangkas waktu tunggu, menyederhanakan alur, serta menghadirkan kepastian dalam pelayanan.
“Kita ingin masyarakat merasakan pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan pasti. Teknologi adalah alatnya, sedangkan kolaborasi antarlembaga menjadi kuncinya. Ke depan, kami ingin integrasi ini terus dikembangkan agar pelayanan pertanahan semakin efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (el’s)







