Depok | Sketsa Online – Pemerintah Kota Depok mempercepat persiapan pembangunan rumah susun (rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan Tapos.
Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Pemkot Depok saat ini fokus menyelesaikan tahapan perizinan sekaligus menyiapkan skema pengelolaan agar hunian vertikal tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, S.Ip., M.Si., mengatakan persiapan pembangunan dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Depok dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa II, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Disrumkim mengoordinasikan antara Pemerintah Kota Depok dengan Kementerian PKP, Balai P3KP Jawa II dan OPD terkait, mulai dari pengusulan perencanaan sampai tahap akan dilakukan pembangunan fisiknya,” ujar Adnan pada Rabu (5/8/26).
Menurutnya, proses pengusulan pembangunan rusun melalui aplikasi SIBARU telah selesai. Saat ini, tahapan berlanjut pada penyelesaian perizinan dari masing-masing OPD sebagai persyaratan pembangunan rusunawa.
“Pengusulan dari aplikasi SIBARU telah selesai dan saat ini dalam tahap penyelesaian perizinan dari masing-masing OPD dalam rangka pembangunan rusunawa,” katanya.
Selain memastikan kesiapan pembangunan, Disrumkim juga menyiapkan basis data penerima manfaat agar program rusun MBR tepat sasaran. Data MBR Kota Depok bersumber dari data statistik dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial, kemudian dipadukan dengan informasi dari kelurahan untuk kelompok desil 1 hingga 5.
“Data MBR Kota Depok yang didapat dari data statistik dan DTSEN dari Dinas Sosial akan dipergunakan sebagai data dasar dan juga dipadukan dengan data dari kelurahan sesuai yang termasuk dalam desil 1 sampai 5,” jelas Adnan.
Ia menyebutkan, penerima manfaat ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah serta berdomisili atau bekerja di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.
“Termasuk pekerja atau buruh, ASN, warga terdampak relokasi kawasan kumuh, dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.
Tak hanya pembangunan fisik, Disrumkim turut menyiapkan sistem pengelolaan pascahuni untuk memastikan rusun tetap layak, tertata, dan terjangkau dalam jangka panjang. Pengelolaan nantinya dilakukan oleh unit yang dibentuk Pemerintah Kota Depok melalui Disrumkim.
Adnan menjelaskan, UPTD Rusunawa akan menjadi unsur pelaksana operasional yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemeliharaan, perawatan bangunan, prasarana, sarana, utilitas, serta penghunian rumah susun.
“UPTD Rusunawa memiliki tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan teknis pemanfaatan rumah susun, pengelolaan, penataan, pengoperasian, pemeliharaan bangunan, prasarana, sarana dan utilitas, serta fasilitasi penyelesaian hak dan kewajiban penghuni,” paparnya.
Dengan percepatan perizinan, pemanfaatan data terpadu, dan kesiapan tata kelola, Pemkot Depok memastikan pembangunan rusun MBR di Tapos tidak hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi juga menghadirkan hunian yang layak dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pembangunan rusun bukan hanya dilihat dari selesainya bangunan, tetapi bagaimana hunian tersebut dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tutupnya. (el’s)







