Depok | Sketsa Online – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum kepada organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan instrumen preventif yang disediakan Kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah menjalankan program secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, layanan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, melainkan sebagai upaya mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian program.
Melalui pendampingan, perangkat daerah dapat memperoleh pendapat hukum sehingga potensi persoalan yang berujung pada sengketa atau penyimpangan dapat diantisipasi sejak dini.
“Pendampingan hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dapat dilaksanakan oleh kami. Salah satu objek penerima layanannya memang SKPD pemerintah daerah dan pelaksanaannya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam satu tahun anggaran,” ujar Barkah, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, tidak seluruh perangkat daerah otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Setiap permohonan yang diajukan harus melalui tahapan analisis dan telaah secara menyeluruh untuk memastikan bahwa objek kegiatan memenuhi persyaratan serta layak mendapatkan pendampingan.
Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari karakteristik kegiatan, dasar hukum pelaksanaan, potensi risiko yang mungkin muncul, hingga urgensi pemberian layanan. Dengan mekanisme tersebut, Kejaksaan dapat memastikan pendampingan diberikan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Barkah juga mengingatkan agar penilaian terhadap intensitas layanan tidak didasarkan pada asumsi semata. Evaluasi harus mengacu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif.
“Sepengetahuan kami, secara kuantitas kegiatan yang dilaksanakan saat ini justru lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, perbandingan jumlah kegiatan antarperiode menjadi salah satu indikator penting untuk melihat perkembangan pelaksanaan pendampingan hukum. Tanpa data pembanding yang memadai, penilaian mengenai peningkatan maupun penurunan layanan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
Dalam kesempatan tersebut, Barkah turut meluruskan pemahaman mengenai perbedaan antara pendampingan hukum dengan pengamanan pembangunan strategis. Meski sama-sama merupakan layanan Kejaksaan kepada instansi pemerintah, keduanya memiliki landasan, tujuan, serta ruang lingkup yang berbeda.
“Pendampingan berbeda dengan pengamanan pembangunan strategis. Pengamanan pembangunan strategis hanya dilakukan terhadap kegiatan prioritas nasional maupun daerah yang telah ditetapkan atau tercantum dalam RPJMD pemerintah daerah,” jelasnya.
Pendampingan hukum, berorientasi pada pemberian pertimbangan atau pendapat hukum guna meminimalkan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Sementara itu, pengamanan pembangunan strategis difokuskan pada proyek-proyek prioritas yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional maupun daerah sehingga memerlukan pengawalan khusus selama proses pelaksanaannya.
Karena itu, tidak setiap proyek pemerintah dapat langsung diajukan sebagai objek pengamanan pembangunan strategis. Demikian pula permohonan pendampingan hukum, seluruhnya harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum diputuskan untuk ditindaklanjuti.
“Tidak semua permohonan pendampingan dan pengamanan pembangunan strategis secara serta-merta diterima dan dilaksanakan. Harus melalui analisis dan telaah terlebih dahulu, memenuhi kriteria dan kelayakan objek kegiatan untuk dapat dilakukan pendampingan maupun pengamanan pembangunan strategis,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme tersebut merupakan implementasi prinsip kehati-hatian sekaligus bentuk profesionalisme Kejaksaan dalam memberikan layanan kepada instansi pemerintah.
Dengan proses seleksi yang objektif dan terukur, setiap pendampingan diharapkan benar-benar memberikan manfaat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari persoalan hukum.
Meski demikian, Barkah mengingatkan bahwa keberadaan pendampingan hukum tidak menghilangkan tanggung jawab perangkat daerah sebagai pengguna anggaran maupun pelaksana kegiatan.
Setiap OPD tetap wajib menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara secara benar.
Seluruh program yang dibiayai oleh APBN maupun APBD pada dasarnya telah memiliki regulasi, petunjuk teknis, serta pedoman yang mengatur setiap tahapan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara telah terdapat ketentuan, baik petunjuk maupun pedoman dalam pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawabannya. Silakan dijadikan acuan atau dasar dalam pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (el’s)







