Calon Tunggal Ketua Kadin Depok Tarik Berkas, Panitia Ungkap Kronologi Lengkap

Depok | Sketsa Online – Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika proses pencalonan Ketua Kadin Kota Depok.

Melalui konferensi pers yang digelar Senin (3/8/2026), panitia memaparkan kronologi tahapan pencalonan, menjelaskan dasar pengambilan keputusan, serta menegaskan seluruh proses telah dijalankan berdasarkan ketentuan organisasi dan hasil rapat pleno.

Konferensi pers dipimpin Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar, didampingi Ketua Steering Committee (SC) Irsan, Ketua Organizing Committee (OC), serta jajaran panitia Mukota VI.

Miftah mengatakan penjelasan kepada publik diperlukan agar informasi yang berkembang mengenai proses pencalonan tidak dipahami secara sepotong-sepotong.

Keterbukaan, merupakan bagian dari tanggung jawab panitia dalam menjaga kredibilitas organisasi sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Karena isu yang berkembang sudah cukup ramai, kami merasa perlu menyampaikan kronologi secara utuh. Kami ingin anggota Kadin dan masyarakat mengetahui bahwa seluruh keputusan panitia diambil melalui rapat pleno dan berpedoman pada aturan organisasi, bukan berdasarkan keputusan individu,” ujar Miftah.

Ia mengungkapkan, hingga batas akhir pengembalian formulir pada 31 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, hanya satu bakal calon yang menyerahkan berkas pencalonan, yakni Dr. Karlina.

Sejak awal, panitia telah menetapkan persyaratan pencalonan sesuai Surat Keputusan (SKEP) Nomor 215, meliputi kelengkapan administrasi, kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga ketentuan dana partisipasi penyelenggaraan Mukota.

Seluruh persyaratan tersebut telah disampaikan kepada para bakal calon sejak pengambilan formulir dan kembali dijelaskan kepada tim bakal calon sehari sebelum batas akhir pengembalian berkas.

“Kami sengaja mengundang tim bakal calon agar seluruh persyaratan dipahami bersama. Tujuannya sederhana, supaya tidak ada perbedaan penafsiran ketika memasuki tahapan penyerahan formulir,” katanya.

Panitia juga menjelaskan bahwa dana partisipasi penyelenggaraan Mukota pada awalnya ditetapkan sebesar Rp500 juta. Setelah berkoordinasi dengan Kadin Jawa Barat dan mempertimbangkan hanya terdapat satu bakal calon, rapat pleno memutuskan besaran tersebut disesuaikan menjadi Rp375 juta.

Keputusan itu, merupakan hasil musyawarah panitia yang menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pencalonan.

“Kalau memang ada arahan resmi dari Kadin Jawa Barat, tentu kami akan menjalankannya. Tetapi sampai tahapan itu berlangsung tidak ada instruksi resmi yang mengubah hasil rapat pleno. Karena itu kami tetap berpegang pada keputusan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Dinamika muncul saat proses pengembalian formulir di Hotel Bumi Wiyata. Dalam pembahasan di sela kegiatan, panitia memperoleh informasi bahwa bakal calon hanya akan menyerahkan dana partisipasi sebesar Rp50 juta dengan alasan telah berkoordinasi dengan salah satu pihak di Kadin Jawa Barat.

Meski demikian, panitia tetap melanjutkan prosesi penyerahan formulir sebagai bentuk penghormatan kepada tamu undangan sekaligus menjaga seluruh rangkaian acara tetap kondusif. Setelah kegiatan selesai, panitia kembali menggelar pembahasan internal guna mencari penyelesaian sesuai mekanisme organisasi.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak tercapai kesepakatan mengenai pemenuhan persyaratan sebagaimana diputuskan dalam rapat pleno.

Ketua SC Mukota VI Kadin Kota Depok, Irsan, menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut berkas pencalonan akhirnya ditarik kembali oleh bakal calon sehingga tahapan verifikasi administrasi tidak dapat dilanjutkan.

“Yang perlu kami luruskan, berkas bukan ditolak ataupun ditahan panitia. Berkas itu ditarik kembali oleh yang bersangkutan. Karena dokumen sudah tidak berada di tangan panitia, kami tidak memiliki dasar untuk melaksanakan proses verifikasi administrasi,” jelas Irsan.

Ia menambahkan, verifikasi administrasi merupakan tahapan penting dalam setiap proses pemilihan organisasi untuk memastikan seluruh persyaratan calon telah dipenuhi. Karena tahapan tersebut tidak pernah berlangsung, status pencalonan belum dapat ditetapkan.

“Statusnya belum menjadi bakal calon yang dapat diverifikasi karena proses administrasinya belum selesai. Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat pleno, panitia memutuskan membuka kembali pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Panitia selanjutnya membuka kembali pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Kota Depok, sekaligus pendaftaran peserta pemilih dan peserta peninjau sesuai jadwal yang diatur dalam SKEP Nomor 215.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh tahapan Mukota tetap berjalan sesuai tata kelola organisasi yang baik serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota yang memenuhi persyaratan.

“Kami tidak menutup ruang bagi siapa pun. Semua anggota memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses pencalonan sepanjang memenuhi ketentuan organisasi. Termasuk Ibu Dr. Karlina apabila ingin kembali mendaftar, panitia akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Irsan.

Terkait informasi bahwa Dr. Karlina telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kadin Jawa Barat, panitia menyatakan menghormati mekanisme organisasi dan siap memberikan penjelasan dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan oleh Kadin Jawa Barat.

Menutup konferensi pers, Miftah menegaskan bahwa panitia tidak memiliki kepentingan selain memastikan Mukota VI berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan organisasi.

“Yang kami jaga bukan hanya tahapan pemilihan, tetapi juga integritas organisasi. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, berlandaskan aturan, dan memberikan kepastian yang sama bagi seluruh anggota. Karena itu kami membuka kembali pendaftaran agar proses Mukota berjalan secara sehat, demokratis, dan sesuai mekanisme organisasi,” tutupnya. (el’s)

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler