Depok | Sketsa Online – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar, meluruskan persepsi publik mengenai pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kadin Kota Depok.
Ia menegaskan, berakhirnya masa pendaftaran dengan hanya satu bakal calon Ketua Kadin Kota Depok periode 2026–2031, yakni dr. Karlina, MARS, tidak dapat diartikan sebagai aklamasi.
Proses organisasi masih harus melewati sejumlah tahapan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sebelum forum Mukota menetapkan ketua terpilih secara sah.
Ia menjelaskan, masih banyak pihak yang menyamakan keberadaan calon tunggal dengan mekanisme aklamasi. Padahal, dalam tata kelola organisasi Kadin, keduanya merupakan konsep yang berbeda.
Keberadaan satu bakal calon hanya menggambarkan hasil proses pendaftaran, sedangkan aklamasi merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang memiliki syarat serta prosedur tersendiri sesuai ketentuan organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan setelah panitia resmi menutup tahapan pengembalian formulir bakal calon pada Jumat (31/7/2026).
Berkas pencalonan dr. Karlina telah diterima Organizing Committee (OC) dan selanjutnya diserahkan kepada Steering Committee (SC) untuk menjalani verifikasi administrasi sebagai dasar penetapan calon Ketua Kadin Kota Depok.
“Hari ini merupakan hari terakhir penerimaan berkas bakal calon Ketua Kadin Kota Depok periode 2026–2031. Alhamdulillah seluruh administrasi sudah diserahkan kepada panitia dan telah diterima dengan baik. Mulai besok, tanggal 1 Agustus, Steering Committee akan bekerja melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan administrasi bakal calon,” ujar Miftah.
Ia mengatakan, penutupan masa pendaftaran bukan akhir dari proses pemilihan, melainkan awal tahapan verifikasi yang akan menentukan apakah bakal calon memenuhi seluruh persyaratan administratif dan organisasi untuk ditetapkan sebagai calon resmi.
Setelah itu, panitia akan memasuki tahapan verifikasi kepesertaan Mukota. Tahap ini menjadi penentu karena hanya anggota yang memenuhi ketentuan organisasi dan memiliki hak suara yang dapat mengikuti pengambilan keputusan dalam forum.
“Setelah verifikasi bakal calon selesai, panitia akan membuka verifikasi kepesertaan. Seluruh anggota yang memiliki KTA sesuai ketentuan harus melakukan registrasi dan diverifikasi. Dari proses itu akan ditetapkan siapa saja yang memiliki hak suara dalam Mukota,” katanya.
Miftah menerangkan, kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) tidak serta-merta memberikan hak memilih. Panitia akan memeriksa status keanggotaan, legalitas perusahaan, serta kelengkapan administrasi sesuai AD/ART sebelum menetapkan peserta penuh yang berhak memberikan suara.
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen panitia menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi pelaksanaan Mukota sehingga setiap keputusan memiliki landasan organisasi yang kuat.
Dalam kesempatan itu, Miftah juga meluruskan penggunaan istilah aklamasi yang belakangan berkembang di tengah masyarakat.
“Ini harus saya tegaskan agar tidak menimbulkan salah persepsi. Hari ini bukan aklamasi. Aklamasi itu terjadi apabila ada dua atau tiga calon, kemudian calon lainnya mengundurkan diri dan bersama-sama memberikan dukungan kepada satu calon. Itu baru disebut aklamasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak terjadi pada Mukota VI Kadin Kota Depok. Saat ini baru terdapat satu bakal calon yang masih harus melewati verifikasi administrasi sebelum ditetapkan sebagai calon.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, peserta Mukota yang telah lolos verifikasi tetap akan mengikuti forum untuk menentukan sikap sesuai mekanisme organisasi.
“Yang ada hari ini adalah satu bakal calon. Setelah bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, peserta Mukota yang telah diverifikasi tetap akan menentukan pilihannya dalam forum. Jadi mekanisme organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan Mukota mensyaratkan terpenuhinya kuorum peserta penuh yang memiliki hak suara. Berdasarkan ketentuan organisasi, sedikitnya harus terdapat 50 peserta penuh yang telah lolos verifikasi agar Musyawarah Kota dapat dilaksanakan secara sah.
“Minimal harus ada 50 peserta penuh yang telah diverifikasi dan memiliki hak suara. Setelah seluruh tahapan selesai dan forum memenuhi ketentuan, para peserta itulah yang akan memberikan persetujuan terhadap calon Ketua Kadin. Jadi tetap ada proses pengambilan keputusan oleh peserta, bukan otomatis ditetapkan,” katanya.
Setelah seluruh persyaratan organisasi dipenuhi dan forum memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, pleno Mukota akan menetapkan Ketua Kadin Kota Depok periode 2026–2031 secara sah. Sejak penetapan tersebut, masa jabatannya sebagai Ketua Kadin Kota Depok berakhir dan statusnya menjadi demisioner.
“Apabila seluruh persyaratan organisasi telah dipenuhi dan peserta memberikan persetujuan sesuai ketentuan, forum pleno akan menetapkan Ketua Kadin Kota Depok terpilih. Setelah penetapan itu, saya resmi menjadi demisioner sebagai Ketua Kadin Kota Depok,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Miftah berharap seluruh rangkaian Mukota VI Kadin Kota Depok berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan tetap berpedoman pada AD/ART organisasi.
Baginya, Mukota tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum menjaga marwah organisasi serta memastikan ketua yang terpilih memperoleh legitimasi penuh dari para anggota.
Ia mengajak seluruh keluarga besar Kadin, mulai dari asosiasi, pelaku usaha, hingga UMKM, untuk bersama-sama mengawal jalannya Mukota secara kondusif serta menghormati setiap tahapan yang telah ditetapkan panitia.
“Kami ingin Mukota VI berjalan sesuai AD/ART Kadin, transparan, akuntabel, dan demokratis. Siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Ketua Kadin Kota Depok harus memperoleh legitimasi melalui mekanisme organisasi yang sah. Dengan begitu, kepemimpinan yang lahir akan memiliki kekuatan untuk merangkul seluruh pelaku usaha dan memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Depok yang maju,” tutupnya. (el’s)







