Jakarta | Sketsa Online – Informasi yang beredar di media sosial bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan dipastikan bukan aturan baru.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan ketentuan tersebut telah berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengutip keterangan resmi korlantas.polri.go.id, kesalahan dalam narasi yang beredar bukan terletak pada besaran sanksinya, melainkan pada klaim seolah-olah Polri baru saja memberlakukan aturan tersebut.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang viral tanpa melakukan verifikasi melalui kanal resmi.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, Pasal 48 UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tegasnya.
Korlantas menekankan, penggunaan ban gundul bukan hanya berpotensi menimbulkan sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Ban yang aus (gundul) kehilangan daya cengkeram sehingga lebih mudah tergelincir, terutama saat hujan, bermanuver, atau melakukan pengereman mendadak.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan dan segera mengganti ban yang telah aus (gundul) sesuai standar keselamatan.
Korlantas juga mengingatkan agar setiap informasi yang beredar di ruang digital selalu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum dipercaya atau disebarluaskan.
“Keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pada kelayakan kendaraan yang digunakan. Pastikan ban selalu dalam kondisi baik dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya. (el’s)



