Sinergi ATR/BPN Depok dan CMNP Diperkuat, Percepat Pengadaan Tanah Tol Desari

Depok | Sketsa Online – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Depok bersama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memperkuat sinergi dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan, menjunjung kepastian hukum, serta tetap melindungi hak-hak masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (16/7/2026).

Pemegang Saham Utama PT CMNP, Mohammad Jusuf Hamka, didampingi Presiden Direktur Arief Budhy Hardono beserta jajaran, diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, bersama para pejabat pengawas.

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, sekaligus menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaiannya melalui koordinasi yang lebih intensif antarpemangku kepentingan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan umum memerlukan kolaborasi yang kuat agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum memerlukan sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan. Melalui koordinasi seperti ini, kami berharap setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Budi Jaya.

Selain mengevaluasi progres yang telah berjalan, ATR/BPN Kota Depok dan PT CMNP juga membahas berbagai persoalan teknis yang masih memerlukan penyelesaian.

Penguatan koordinasi dinilai menjadi faktor penting agar setiap hambatan di lapangan dapat segera diatasi tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi ATR/BPN, pengadaan tanah tidak hanya dipandang sebagai tahapan administratif dalam pembangunan infrastruktur.

Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian penting dalam menghadirkan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan yang berkeadilan.

Jalan Tol Depok-Antasari merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antara Kota Depok dan Jakarta Selatan.

Kehadiran ruas tol tersebut diproyeksikan memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik, mengurangi kepadatan lalu lintas pada ruas jalan arteri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan penyangga ibu kota.

Menutup keterangannya, Budi Jaya menegaskan komitmen ATR/BPN Kota Depok untuk terus menjalankan proses pengadaan tanah secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Melalui sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis proses ini dapat berjalan lebih efektif sehingga pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler