Depok | Sketsa Online – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menegaskan seluruh aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam forum sosialisasi pembangunan Rumah Kreativitas Anak Istimewa (RKAI) akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan tindak lanjut pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek tidak hanya berjalan sesuai perencanaan teknis, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan.
Forum sosialisasi tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Sejumlah aspirasi yang disampaikan warga akan dikaji berdasarkan pertimbangan teknis dan operasional agar pelaksanaan pembangunan tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengurangi fungsi utama bangunan RKAI sebagai fasilitas pelayanan bagi anak-anak istimewa.
Dua isu yang menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut ialah usulan pelebaran akses jalan menuju kawasan RKAI guna mendukung mobilitas kendaraan pemadam kebakaran saat terjadi keadaan darurat, serta kepastian pemerintah terhadap penanganan apabila proses konstruksi berdampak pada rumah maupun bangunan warga di sekitar proyek.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Adnan Mahyudin, S.IP., M.Si., mengatakan usulan pelebaran akses jalan telah diterima pemerintah dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Meski demikian, usulan tersebut belum dapat diputuskan karena masih memerlukan pembahasan teknis bersama pihak pengguna (user) untuk memastikan kesesuaiannya dengan konsep perencanaan kawasan, kebutuhan operasional bangunan, serta aspek keselamatan yang telah dirancang sejak awal.
“Mengenai pelebaran jalan, untuk saat ini masih ditampung usulannya karena perlu dilakukan pembahasan teknis dengan user. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dalam perencanaan sebelumnya. Jika ada keadaan darurat, kendaraan damkar dapat menggunakan jalan akses keluar RKAI untuk menjangkau bangunan yang berada di luar kawasan RKAI,” ujar Adnan, Kamis (16/7/2026).
Adnan menyampaikan, kebutuhan akses bagi kendaraan pemadam kebakaran sebenarnya telah menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan desain kawasan RKAI. Karena itu, meskipun usulan pelebaran jalan masih dalam tahap kajian, pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat.
Skema tersebut memanfaatkan akses keluar kawasan RKAI sebagai jalur operasional kendaraan pemadam kebakaran sehingga pelayanan penanganan kebakaran tetap dapat dilakukan tanpa harus mengubah konsep dasar perencanaan bangunan.
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan bahwa karakteristik bangunan RKAI yang memiliki area semi-basement membuat kendaraan pemadam kebakaran tidak dapat bermanuver secara leluasa di dalam kawasan.
“Oleh sebab itu, kendaraan damkar nantinya diarahkan melakukan manuver maju dan mundur melalui akses keluar kawasan yang memiliki lebar sekitar empat hingga lima meter,” jelasnya.
Dengan lebar tersebut, akses keluar kawasan dinilai masih memadai untuk dilalui kendaraan pemadam kebakaran berukuran kecil. Kendaraan tersebut nantinya dapat menjangkau titik penanganan apabila terjadi kebakaran, sehingga aspek keselamatan tetap menjadi bagian yang telah diantisipasi dalam desain kawasan.
Selain memastikan akses kendaraan darurat, Disrumkim juga merencanakan pemasangan hydrant pada titik-titik strategis yang mudah dijangkau mobil pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem proteksi kebakaran yang dirancang untuk mempercepat proses penanganan apabila terjadi insiden.
“Keberadaan hydrant tersebut menjadi bagian dari sistem proteksi kebakaran yang telah diperhitungkan dalam perencanaan kawasan guna mendukung proses pemadaman secara lebih cepat apabila terjadi keadaan darurat,” ungkapnya.
Selain persoalan akses kendaraan darurat, masyarakat juga meminta kepastian mengenai langkah pemerintah apabila aktivitas konstruksi nantinya menimbulkan dampak terhadap rumah atau bangunan warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Adnan memastikan Disrumkim akan melakukan pendataan kondisi eksisting rumah dan bangunan warga sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Pendataan dilakukan sebagai langkah awal mitigasi untuk mendokumentasikan kondisi fisik bangunan sehingga pemerintah memiliki data pembanding selama proses pembangunan berlangsung.
“Tindak lanjut awal yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok adalah melakukan pendataan kondisi awal bangunan atau rumah warga yang berada dekat dengan lokasi pembangunan,” kata Adnan.
Menurutnya, dokumentasi kondisi awal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun proses pembangunan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Dengan adanya data awal, setiap perubahan kondisi bangunan dapat dipantau secara objektif sehingga apabila ditemukan dampak yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Ia menegaskan, seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk komitmen Disrumkim untuk menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan fasilitas publik dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan proyek.
“Dalam hal memastikan komitmen kepada warga, sebisa mungkin pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana yang disusun dengan tetap memperhatikan hak-hak warga sekitar yang terdampak oleh pembangunan,” tutupnya.



