Paripurna DPRD Setujui Raperda APBD 2025, Wali Kota Depok Soroti Tantangan Fiskal Daerah

Depok | Sketsa Online – DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan akhir di tingkat daerah sebelum Raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas sinergi yang terbangun selama pembahasan hingga Raperda disetujui.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah.

“Persetujuan ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Supian.

Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya memuat realisasi anggaran, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas program pemerintah dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dokumen pertanggungjawaban ini tidak hanya menggambarkan capaian fiskal dan realisasi anggaran, tetapi juga mencerminkan efektivitas program pemerintah dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transparansi, akurasi data, kepatuhan terhadap peraturan, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam penyusunannya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan DPRD, Pemerintah Kota Depok akan segera menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Supian menjelaskan, evaluasi tersebut meliputi kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan APBD, APBD Perubahan, penjabaran Peraturan Wali Kota, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut, Ia menambahkan, berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, menghadapi tahun anggaran mendatang, Supian mengingatkan pemerintah daerah akan dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, dampak perubahan iklim, percepatan transformasi digital, hingga berkurangnya transfer fiskal dari pemerintah pusat.

Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dan inovasi agar pelayanan publik tetap efektif, efisien, dan berdampak bagi masyarakat.

“Semangat kolaborasi, komitmen bersama, inovasi, serta keberpihakan pada layanan publik yang efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat harus terus kita jaga dan tingkatkan,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Supian menekankan bahwa persetujuan Raperda APBD 2025 bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, melainkan momentum memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan serta anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Momentum persetujuan ini harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Depok,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler