Depok | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kota Depok mengatasi persoalan sampah tidak hanya dilakukan melalui peningkatan sistem pengelolaan dan edukasi, tetapi juga dengan mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Sejalan dengan itu, Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli, S.STP, M.A., mengimbau warga menghentikan kebiasaan membakar sampah karena dapat mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman denda hingga Rp50 juta.
Ia mengatakan, pembakaran sampah bukan sekadar persoalan kebiasaan, melainkan tindakan yang berdampak luas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Selain menghasilkan emisi berbahaya, praktik tersebut juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mulai membiasakan memilah, mengurangi, dan mengelola sampah dengan cara yang benar, bukan membakarnya.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh warga menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai mengelola sampah dengan cara yang benar demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujarnya pada Rabu (15/7/26).
Ia menjelaskan, larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran pembuangan limbah dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Kemudian, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan berupa denda mulai Rp7,5 juta hingga Rp24 juta, disertai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Christine menambahkan, komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjaga kelestarian lingkungan semakin diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025.
Pada Pasal 45 ayat (3) huruf i ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp50 juta.
Berbagai regulasi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, melainkan sebagai instrumen membangun kesadaran hukum sekaligus menumbuhkan budaya masyarakat dalam mengelola sampah secara benar dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ia menilai, keberhasilan penanganan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menaati aturan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Sebagai bentuk partisipasi publik, Christine mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan sekitar. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, warga dapat melaporkannya kepada Satpol PP Kota Depok melalui hotline 0811-1545-020, layanan LAPOR!, maupun nomor darurat 112 yang beroperasi selama 24 jam.
“Jangan lagi membakar sampah atau membuang sampah sembarangan. Mari mulai dari diri sendiri, taati aturan, dan bersama-sama mewujudkan Depok yang bersih, sehat, nyaman, serta berkelanjutan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Christine mengajak seluruh warga menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai budaya hidup yang dimulai dari hal-hal sederhana, termasuk mengelola sampah secara bijak dan menghentikan kebiasaan membakar sampah.
“Wahai Wargi Sukmajaya, mari tetap menyala tanpa membakar sampah. Semangat kita harus menyala untuk menjaga lingkungan, bukan menghasilkan asap yang mencemari udara. Mulailah dari diri sendiri, taati aturan, dan bersama-sama mewujudkan Depok yang bersih, sehat, nyaman, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutupnya. (el’s)



