Depok | Sketsa Online – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menempuh langkah preventif dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan dua agenda strategis pemerintah, yakni persiapan kerja sama pengolahan sampah dan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan di kawasan Pasir Putih.
Langkah tersebut dibahas dalam ekspose yang berlangsung di Aula Kejari Depok, Senin (13/7/2026), dan dihadiri Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, beserta jajaran.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok, Tri Sumarni, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Bagi pemerintah, pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar mekanisme hukum, melainkan instrumen untuk memastikan setiap kebijakan strategis disusun, diputuskan, dan dilaksanakan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya persoalan hukum sebelum kebijakan dijalankan.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menegaskan bahwa permohonan pendampingan kepada Kejari bukan dilatarbelakangi adanya sengketa atau persoalan hukum, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pendampingan hukum merupakan langkah preventif yang kami tempuh agar setiap proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program, memiliki kepastian hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Reni saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Menurut Reni, agenda pertama yang dimintakan pendampingan berkaitan dengan persiapan kerja sama pengolahan sampah yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota Depok.
Program tersebut memerlukan ketelitian dalam penyusunan aspek hukum karena melibatkan kepentingan publik, kerja sama dengan mitra, investasi, serta keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, agenda kedua menyangkut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung mengenai lahan di kawasan Pasir Putih.
Pendampingan diperlukan agar seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada amar putusan, memenuhi prinsip tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menjelaskan, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), sekaligus mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum yang mungkin timbul selama proses pelaksanaan kebijakan.
“Program strategis pemerintah harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Dengan demikian, setiap tahapan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi, tata kelola, maupun kepatuhan terhadap regulasi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Reni mengungkapkan, penguatan aspek hukum sejak tahap perencanaan merupakan bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan demikian, setiap kebijakan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target program, tetapi juga menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sejak awal, kami berharap setiap program strategis dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan pada akhirnya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok,” tutupnya. (el’s)



