Kawal Kasus Dugaan Asusila Anak di Depok, Andi Tatang Dorong Langkah Tegas Aparat Cegah Korban Baru

Depok | Sketsa Online – Kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan asusila terhadap seorang anak berinisial Bilq (12) di Kota Depok hingga memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan tidak hanya penting untuk memenuhi hak para pihak, tetapi juga menjadi langkah preventif agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Tatang mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa terlapor berinisial AMR alias Acong diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Meski demikian, ia memilih menunggu pemberitahuan resmi dari penyidik sebelum menyampaikan perkembangan tersebut sebagai fakta hukum kepada publik.

“Kami tetap menunggu penyampaian resmi dari penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan keterangan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Kantor YLBHI Kami Ada, Grand Depok City (GDC), Depok, Selasa (14/7/2026).

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Tatang menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA Polres Metro Depok yang dinilainya telah bekerja secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polres Metro Depok, khususnya Unit PPA, yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Setiap laporan masyarakat harus memperoleh kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang diambil secara serta-merta. Status tersebut hanya dapat ditetapkan setelah penyidik melalui rangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penyidikan, hingga gelar perkara.

“Penetapan tersangka bukanlah keputusan yang diambil secara serta-merta. Ada tahapan hukum yang harus dilalui. Karena itu, kepastian hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tatang menilai kepastian hukum merupakan hak setiap pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Pelapor berhak mengetahui perkembangan laporannya, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya.

“Laporan tidak boleh menggantung tanpa kepastian. Apabila memenuhi unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur, terdapat mekanisme penghentian perkara. Yang paling penting adalah adanya kepastian hukum,” tuturnya.

Ia berharap penyidik segera melanjutkan proses sesuai kewenangannya apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Baginya, penegakan hukum yang tegas bukan hanya menghadirkan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi upaya nyata melindungi anak-anak dari potensi terulangnya tindak pidana serupa.

“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya. Jika seluruh syarat hukum telah terpenuhi, proses harus terus berjalan. Yang paling penting, jangan sampai muncul korban baru,” tegasnya.

Selain itu, Tatang mendorong penyidik mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan, apabila seluruh persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Namun, apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi, kami berharap langkah-langkah yang diperlukan dapat segera dilakukan demi menjaga rasa keadilan sekaligus mencegah potensi munculnya korban baru,” katanya.

Menutup keterangannya, Tatang mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan semata kepada aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat agar setiap anak memperoleh perlindungan secara optimal dari segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya menjadi slogan. Diperlukan komitmen bersama dari aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat agar setiap anak benar-benar mendapatkan perlindungan. Jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler