Depok | Sketsa Online – Membeli rumah menjadi impian banyak orang. Namun, di balik proses transaksi yang tampak sederhana, terdapat aspek hukum yang kerap diabaikan, yakni kontrak atau perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum antara pengembang dan konsumen. Padahal, kurangnya pemahaman terhadap isi kontrak tidak jarang berujung pada sengketa yang merugikan salah satu pihak.
Berangkat dari realitas tersebut, pakar sekaligus praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., meluncurkan buku keduanya yang berjudul Hukum Kontrak Bisnis Properti di Indonesia.
Karya ini dihadirkan sebagai kontribusi untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus menjadi panduan praktis bagi pelaku usaha, praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat yang akan bertransaksi di sektor properti.
Di tengah pertumbuhan industri properti yang terus berkembang, kebutuhan akan pemahaman hukum dinilai semakin penting. Kontrak bukan sekadar dokumen administratif dalam sebuah transaksi, melainkan instrumen hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak apabila di kemudian hari terjadi perselisihan.
Melalui buku ini, Tatang mengulas secara komprehensif berbagai aspek hukum kontrak bisnis properti, mulai dari hubungan hukum antara pengembang dan konsumen, penyusunan klausul perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, hingga langkah-langkah mitigasi risiko agar potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal.
Berbeda dengan buku hukum yang umumnya bersifat teoritis, Hukum Kontrak Bisnis Properti di Indonesia disusun dengan pendekatan yang aplikatif dan mudah dipahami.
Pembahasannya memadukan teori hukum dengan pengalaman praktik sehingga relevan bagi pengembang, investor, agen properti, notaris, advokat, akademisi, maupun masyarakat yang ingin membeli rumah atau aset properti lainnya.
Saat peluncuran bukunya, Tatang mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya karya tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini sudah terbit buku saya yang kedua, yaitu tentang Hukum Kontrak Bisnis Properti di Indonesia,” ujar Andi Tatang Supriyadi dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, buku tersebut disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai pentingnya kontrak dalam setiap transaksi properti.
“Buku ini mengupas terkait hukum bisnis properti. Bagaimana ketika kita menjadi pengusaha properti, atau bagaimana kita sebagai konsumen yang akan mengambil properti kepada pengusaha-pengusaha properti. Di sini akan dikupas tuntas semuanya,” katanya.
Menurut Tatang, meningkatnya aktivitas bisnis properti harus diimbangi dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Setiap calon pembeli maupun pelaku usaha perlu memahami bahwa menandatangani kontrak bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan bentuk persetujuan atas hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum yang mengikat para pihak.
Ia berharap buku tersebut dapat menjadi referensi yang membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih bijak sebelum melakukan transaksi, sekaligus mendorong terciptanya praktik bisnis properti yang transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum.
“Jadi, yang ingin memiliki buku ini, bisa kontak ke saya langsung. Terima kasih,” tutupnya.
Sebagai informasi, Buku Hukum Kontrak Bisnis Properti di Indonesia kini telah tersedia dan dapat diperoleh langsung melalui penulis.
Kehadirannya diharapkan menjadi referensi yang memperkuat literasi hukum di sektor properti sekaligus membantu masyarakat memahami pentingnya kontrak sebagai dasar terciptanya transaksi yang profesional, adil, dan berkepastian hukum. (el’s)



