Depok | Sketsa Online – Penguatan pengawasan menjadi langkah penting dalam membangun pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Melalui pembinaan yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pembinaan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantah Kota Depok dipimpin oleh Busye Meina, S.P., Penata Pertanahan Madya Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, dan diikuti para Pejabat Pengawas serta Koordinator Substansi di lingkungan Kantah Kota Depok.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya, mengatakan pembinaan merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh layanan pertanahan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pelayanan pertanahan harus mengedepankan profesionalisme, integritas, transparansi, dan kepastian hukum. Karena itu, pembinaan menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperkuat budaya kerja yang bersih,” ujar Budi Jaya, Senin (13/7/2026).
Dalam pembinaan tersebut, jajaran Kantah Kota Depok mengevaluasi capaian realisasi anggaran, Program Strategis Nasional (PSN), Pengelolaan Data dan Dokumen Manajemen (PDDM), layanan prioritas, hingga pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha dan seluruh seksi teknis.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap program berjalan sesuai target, mempercepat penyelesaian layanan, serta meningkatkan efektivitas kinerja organisasi.
Fokus pembinaan juga diarahkan pada pengawasan dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018. Langkah ini dinilai penting mengingat PPAT memiliki peran strategis dalam menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum atas setiap transaksi pertanahan.
Menurut Budi Jaya, pengawasan terhadap PPAT bukan sekadar memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kompetensi, integritas, dan keseragaman standar pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang profesional dan akuntabel.
“Pengawasan bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membangun standar pelayanan yang profesional sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Menutup pernyataannya, Ia menegaskan, penguatan pengawasan merupakan bagian dari upaya mencegah maladministrasi dan praktik pungli sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan pertanahan yang mudah, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, pengawasan dan penguatan integritas akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tutupnya. (el’s)



