Tepat Waktu, Tanpa Kompromi! Miftah Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan Aturan di Mukota VI

DEPOK | Sketsa Online – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok sekaligus Penanggung Jawab Musyawarah Kota (Mukota) VI, Miftah Sunandar, menegaskan komitmennya menjalankan seluruh tahapan Mukota VI secara transparan dan berpedoman pada aturan organisasi.

Komitmen itu dibuktikan dengan ditutupnya pendaftaran dan pengambilan formulir bakal calon Ketua Kadin Kota Depok tepat pukul 17.00 WIB, Kamis (9/7/2026), sesuai timeline yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Miftah mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat panitia yang mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) serta jadwal Mukota VI yang telah diumumkan kepada seluruh anggota Kadin sejak sepekan sebelumnya.

“Hari ini kami memutuskan menutup pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Kota Depok sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Miftah.

Ia menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran terdapat dua bakal calon yang datang ke Sekretariat Mukota VI. dr. Karlina hadir sekitar pukul 15.00 WIB sehingga pengambilan formulirnya diterima karena masih berada dalam batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, perwakilan calon Lilik Yusuf tiba sekitar pukul 17.10 WIB atau 10 menit setelah batas akhir pendaftaran. Meski telah membawa persyaratan administrasi dan biaya pendaftaran, panitia memutuskan tidak menerima pengambilan formulir karena telah melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Miftah, keputusan tersebut murni diambil untuk menjaga konsistensi terhadap aturan yang telah disepakati bersama, bukan karena adanya keberpihakan kepada salah satu bakal calon.

“Timeline pendaftaran ini sudah kami umumkan sejak satu minggu yang lalu. Batas waktu penutupan juga sudah disampaikan kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media. Karena itu, kami harus menjalankan aturan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan panitia tidak memiliki kepentingan terhadap siapa pun. Seluruh keputusan diambil secara objektif demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi.

“Kami panitia tidak ada kepentingan kepada salah satu bakal calon. Kami berkomitmen menjalankan aturan yang berlaku secara jelas dan konsisten. Kalau ingin mendaftar, seharusnya kesempatan itu sudah dimanfaatkan pada dua atau tiga hari sebelumnya, bukan setelah batas waktu berakhir,” tegasnya.

Dengan ditutupnya tahapan pengambilan formulir, Mukota VI Kadin Kota Depok selanjutnya memasuki tahap pengembalian berkas bakal calon yang akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi oleh Steering Committee sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hingga penutupan pendaftaran, dr. Karlina menjadi satu-satunya bakal calon yang mengambil formulir sesuai batas waktu yang ditentukan panitia.

Menutup keterangannya, Miftah mengajak seluruh anggota Kadin Kota Depok, para pengusaha, dan asosiasi untuk menghormati setiap tahapan Mukota VI serta menjaga marwah organisasi.

“Kami berharap seluruh proses ini dapat dipahami oleh seluruh anggota Kadin dan para pengusaha di Kota Depok. Panitia berkomitmen menjalankan aturan secara tegas dan transparan demi masa depan Kadin Kota Depok yang lebih baik dalam lima tahun ke depan, meningkatkan kesejahteraan para pengusaha, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler