PAD Depok Tembus Rp2,2 Triliun, BKD Ungkap Strategi Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Depok | Sketsa Online – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok pada 2025 menembus Rp2.245.663.656.362,05. Capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa kemampuan fiskal daerah terus meningkat dan semakin mampu menopang pembangunan serta pelayanan publik secara mandiri.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, SP, mengatakan sebagian besar PAD masih ditopang sektor pajak daerah. Dari total realisasi PAD, kontribusi pajak daerah mencapai Rp1.909.281.833.739,00 atau sekitar 85,02 persen.

Menurut Nuraeni, angka tersebut menegaskan bahwa pajak daerah masih menjadi tulang punggung utama kas daerah sekaligus mencerminkan aktivitas ekonomi yang terus bergerak dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.

“Kalau melihat komposisinya, memang pajak daerah masih mendominasi. Artinya, kekuatan fiskal kita saat ini masih sangat bergantung pada penerimaan pajak daerah,” ujar Nuraeni pada Rabu (1/7/26).

Di balik capaian itu, BKD melihat masih ada potensi PAD yang belum tergarap maksimal. Potensi tersebut terutama berasal dari retribusi daerah, pemanfaatan aset milik pemerintah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis wajib pajak baru.

Lebih lanjut, Nuraeni menjelaskan, retribusi daerah masih memiliki peluang besar untuk dioptimalkan karena berkaitan langsung dengan berbagai layanan publik. Begitu juga dengan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal dan berpotensi memberikan nilai ekonomi lebih besar.

“Retribusi dan aset daerah ini masih punya ruang yang cukup luas untuk kita dorong. Kalau pengelolaannya optimal, tentu kontribusinya terhadap PAD akan lebih besar,” katanya.

Selain dari sisi nominal, tingkat kemandirian fiskal Kota Depok juga menunjukkan tren positif. Pada 2025, rasio PAD terhadap total pendapatan daerah mencapai 51,68 persen.

Capaian tersebut menempatkan Kota Depok dalam kategori daerah mandiri. Artinya, lebih dari separuh pendapatan daerah sudah berasal dari sumber yang dikelola sendiri, sehingga tingkat ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat semakin berkurang.

“Semakin besar kontribusi PAD, semakin luas ruang fiskal yang kita miliki untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Ini membuat daerah lebih fleksibel dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.

Untuk menjaga tren positif tersebut, BKD terus menjalankan strategi intensifikasi pajak. Strategi ini difokuskan pada perbaikan akurasi data wajib pajak, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pengawasan transaksi, penagihan piutang pajak, hingga pemasangan tapping box di sejumlah titik usaha wajib pajak.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan transaksi berjalan lebih transparan dan efektif, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak, khususnya pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Validitas data itu penting. Dengan data yang lebih akurat, kita bisa melihat potensi yang belum tergarap dan membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ungkap Nuraeni.

Tak hanya intensifikasi, BKD juga menjalankan strategi ekstensifikasi PAD dengan memperluas basis wajib pajak dan menggali objek pajak maupun retribusi baru.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor pertanahan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi ini dilakukan untuk mendapatkan data yang lebih valid sekaligus memperluas basis data wajib pajak.

BKD turut mengintegrasikan sistem opsen dengan sistem kepegawaian ASN agar dapat memantau ASN yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian, operasi gabungan PKB dan penyampaian informasi tunggakan pajak melalui layanan WhatsApp Blast juga terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kita ingin kepatuhan pajak ini terus meningkat, termasuk dari internal ASN. Karena kepatuhan itu menjadi bagian penting dalam memperkuat pendapatan daerah,” katanya.

Di sektor aset, BKD tengah menyiapkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema lelang hak menikmati sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Langkah ini diharapkan dapat membuka sumber pendapatan baru di luar sektor pajak.

Sementara dalam optimalisasi nilai objek pajak, BKD memanfaatkan aplikasi SIPN atau Sistem Informasi Penilaian Nasional. Sistem ini menggunakan data transaksi properti untuk memprediksi nilai pasar secara lebih wajar, sehingga dapat menjadi dasar evaluasi dan perhitungan ulang NJOP agar lebih akurat.

“Dengan SIPN, penilaian objek pajak jadi lebih objektif karena berbasis data transaksi riil. Ini membantu memastikan nilai NJOP lebih adil dan sesuai kondisi lapangan,” tutur Nuraeni.

Ke depan, BKD optimistis berbagai strategi tersebut akan terus mendorong pertumbuhan PAD Kota Depok. Bagi Nuraeni, peningkatan PAD bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana hasilnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata dan pelayanan publik yang semakin baik.

“Harapannya PAD terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena pada akhirnya, tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya lewat pembangunan yang lebih baik dan pelayanan yang semakin optimal,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler