Depok | Sketsa Online – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menegaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kota Depok dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara kendaraan yang sudah tidak lagi layak dimanfaatkan akan diproses penghapusannya melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Nuraeni menanggapi pemberitaan mengenai banyaknya kendaraan roda dua milik Pemerintah Kota Depok yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, tidak seluruh kendaraan dapat langsung diajukan untuk dilelang. Sebagian di antaranya masih berstatus pinjam pakai oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) guna mendukung operasional penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, Bawaslu juga telah mengusulkan penghapusan aset tersebut melalui tahapan yang berlaku di KPKNL.
“Kendaraan yang ada saat ini sedang proses daftar di KPKNL. Memang tidak semuanya langsung dilelang karena ada yang masih proses pinjam pakai oleh Bawaslu. Tetapi sudah ada usulan dari Bawaslu untuk dihapuskan secara keseluruhan melalui tahapan di KPKNL,” ujar Nuraeni saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Lebih lanjut, Nuraeni menjelaskan bahwa BKD secara berkala melakukan monitoring terhadap Barang Milik Daerah (BMD) melalui surat resmi kepada seluruh Perangkat Daerah (PD).
Monitoring tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi setiap kendaraan dinas, baik yang masih layak digunakan, memerlukan perbaikan, maupun yang sudah tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Ia mengungkapkan, monitoring rutin merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap kendaraan memiliki kejelasan status serta tindak lanjut yang tepat berdasarkan kondisi dan hasil evaluasi.
“Kami selalu bersurat ke PD melalui monitoring BMD untuk mengetahui mana saja aset kendaraan yang tidak dapat dipergunakan dan perlu ada perbaikan. Ini penting agar tidak ada aset yang mangkrak tanpa kejelasan status,” jelasnya.
Selain melakukan pendataan, BKD juga bekerja sama dengan KPKNL dalam melakukan penilaian terhadap aset kendaraan. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi fisik kendaraan, usia atau tahun perolehan, serta nilai ekonomisnya.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap setiap aset. Apabila kendaraan dinilai sudah tidak lagi layak operasional atau biaya perbaikannya tidak lagi sebanding dengan nilai manfaat yang diperoleh, maka kendaraan akan diusulkan untuk dihapuskan dan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika kondisinya sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, kami ajukan proses lelang. Ini adalah standar prosedur pengelolaan aset agar nilai sisa barang dapat kembali optimal bagi kas daerah,” tambah Nuraeni.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penghapusan aset dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Karena itu, kendaraan yang masih berada di lokasi penyimpanan merupakan aset yang sedang menunggu penyelesaian proses administrasi dan penetapan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Nuraeni menambahkan, pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar setiap aset memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik maupun bagi keuangan daerah.
Aset yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan sehingga tetap memberikan nilai bagi pemerintah daerah melalui lelang negara.
“Pada prinsipnya, setiap aset daerah harus dikelola sesuai aturan. Kendaraan yang sudah tidak dapat dimanfaatkan akan diproses melalui mekanisme yang berlaku agar pengelolaan Barang Milik Daerah tetap akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi daerah,” tutup Nuraeni. (el’s)



