Sah! ATR/BPN Serahkan 50 Sertipikat Aset Pemkot Depok

Depok | Sketsa Online – Kepastian hukum atas aset pemerintah menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kekayaan publik. Di Kota Depok, upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan 50 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Depok dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, kepada Wali Kota Depok Supian Suri.

Penyerahan dilakukan dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (17/8/2026). Budi Jaya hadir bersama jajaran Pejabat Pengawas dan Koordinator Substansi Kantah Kota Depok.

Sebanyak 50 sertipikat tersebut menjadi bagian dari proses legalisasi Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini penting karena pencatatan tanah sebagai aset pemerintah idealnya tidak berhenti pada administrasi inventaris, tetapi juga harus ditopang kepastian mengenai status hak atas tanah.

Kepala Kantah Kota Depok Budi Jaya mengatakan, sertipikasi aset merupakan bagian dari upaya membangun pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib sekaligus memberikan perlindungan hukum.

“Penyerahan sertipikat aset Pemkot Depok pada momentum puncak Hari Kemerdekaan ini merupakan bentuk sinergi strategis dan kolaborasi antara Kantah Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok,” ujar Budi.

Menurutnya, tanah yang tercatat sebagai aset daerah memiliki nilai strategis karena dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, maupun pembangunan. Karena itu, kepastian hukum atas tanah menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.

“Dengan tersertipikatkannya 50 bidang tanah aset tersebut, kepastian hukum atas barang milik daerah semakin terjamin sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang,” katanya.

Dalam perspektif tata kelola, sertipikasi memiliki fungsi preventif. Pemerintah tidak harus menunggu munculnya sengketa untuk memastikan legalitas aset, tetapi dapat melakukan pengamanan sejak awal melalui penataan dokumen dan status hak atas tanah.

Kepastian hukum juga memudahkan pemerintah dalam melakukan inventarisasi dan pengawasan aset. Ketika status hak, lokasi, dan dokumen pertanahan tercatat secara jelas, risiko kehilangan penguasaan atau munculnya klaim pihak lain dapat ditekan.

Lebih lanjut, ia menegaskan, tujuan utama sertipikasi bukan semata menghasilkan dokumen, melainkan memastikan aset publik memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang terpenting bukan hanya sertipikatnya, tetapi bagaimana aset pemerintah tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diamankan untuk kepentingan pemerintahan serta masyarakat,” tuturnya.

Ia menjelaskan, proses legalisasi aset membutuhkan kolaborasi karena pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyiapkan data dan dokumen aset, sementara Kantah memastikan proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan.

“Sinergi dan koordinasi menjadi kunci. Kami terus mendorong agar proses sertipikasi aset Pemerintah Kota Depok dapat dilakukan secara bertahap dan semakin cepat,” ujar Budi.

Penataan aset yang memiliki kepastian hukum pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan publik sehingga pengamanannya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga sumber daya yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penyerahan 50 sertipikat pada momentum HUT ke-81 RI dapat dimaknai sebagai langkah konkret memperkuat fondasi administrasi dan tata kelola pemerintahan. Legalitas aset yang semakin tertib akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengelola kekayaan daerah secara lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, Budi berharap proses legalisasi tersebut terus berlanjut sehingga aset Pemkot Depok yang telah memiliki kepastian hukum semakin bertambah.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga semakin banyak aset Pemerintah Kota Depok yang dapat disertipikatkan. Dengan begitu, aset daerah semakin aman secara hukum dan dapat mendukung pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler