Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana matahari (internet) dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, foto, atau video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
-
Media siber dapat memuat berita yang belum terverifikasi dengan syarat:
-
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
-
Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel dan kompeten;
-
Pihak yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi;
-
Memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
-
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Media siber berhak dan wajib mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang mengandung unsur sadisme, pornografi, diskriminasi SARA, serta melanggar tata krama.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
5. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, pemujaan kekerasan, pornografi, atau atas rekomendasi Dewan Pers.
6. Iklan dan Advertorial
-
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
-
Setiap berita/artikel yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsorship”.
7. Hak Cipta
-
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

